Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Legislatif

Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Legislatif
Arsip foto - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.

"Bisa saja nanti ibu kota dibagi tiga kluster, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan legislatif, ada ibu kota negara yang berkaitan eksekutif, ada ibu kota negara yang berkaitan dengan yudikatif, sehingga fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing," tutur Hermanto.

Dia pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, setelah ibu kota negara berpindah ke IKN.

Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

"Saya menyarankan supaya kekhususan untuk DKI ini diambil saja dari fungsi legislatif karena bangunan DPR di sini ini lebih megah, lebih mewah, dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah dikunjungi, sehingga konsentrasi ibu kota negara yang di IKN itu adalah ibu kota negara eksekutif," katanya.

Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

"DPD RI ada di sini, DPR ada disini, kawasannya juga sangat luas, sangat nyaman untuk rapat dan masyarakat pun juga sangat enjoy menyampaikan aspirasi-aspirasi ke sini. Ya, bandingkan, misalnya, dia menyampaikan aspirasi ke Kalimantan berapa biaya yang harus dikeluarkan?" kata dia. (Antara/jpnn)


Jakarta diusulkan menjadi ibu kota legislatif setelah nantinya tak lagi menjadi ibu kota negara.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News