Jakpro Dapat Lampu Hijau Lanjutkan Reklamasi

Jakpro Dapat Lampu Hijau Lanjutkan Reklamasi
Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Ditangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi oleh KPK tak berdampak pada kelanjutan proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pihak pengembang masih berencana meneruskan pembangunan di 17 sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Salah satu pengembang tersebut adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro). BUMD Provinsi DKI yang mendapat jatah pembangunan di Pulau F dan O ini telah mendapat perintah langsung dari Gubernur Basuki T Purnama untuk meneruskan pembangunan. 

”Kata Pak Ahok reklamasi jalan terus. Kita akan jalan sesuai dengan tahapan. Kita mengedapankan kerja profesional,” ujar PLT Corporate Secertary PT Jakpro, Achmad Hidayat, Rabu (6/4).

Menurutnya, Jakpro mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan dari Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan proyek Pulau F seluas 190 hektar. Sementara untuk Pulau O dengan luas 344 hektar baru sebatas izin prinsip.

Pulau F rencananya akan dijadikan hunian vertikal atau apartemen. Sementara Pulau O untuk pelabuhan logistik yaitu Port of Jakarta yang akan digarap bersama-sama dengan Pelindo II. 

Berbeda dengan rencana pembangunan Pulau F dan O yang tetap berjalan sesuai rencana, Pulau C punya nasib lain. Pemprov DKI Jakarta sudah menghentikan proyek pembangunan Pulau C karena masalah perizinan. 

"Surat peringatan sudah kita layangkan, kemudian surat segel sudah kita layangkan," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Ahmadi. 

Pulau C seluas 276 hektare dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah yang tak lain adalah anak perusahaan Agung Sedayu Grup. Pengembang yang sama juga menggarap Pulau D. (wok/dni/ibl/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News