Jaksa Agung: 12 Perkara Pelanggaran HAM Berat Belum Selesai

Jaksa Agung: 12 Perkara Pelanggaran HAM Berat Belum Selesai
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kamis (7/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

“Sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada,” papar Pak Bur.

Dia mengatakan ada beberapa opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Menurut dia, untuk mencapai kepastian hukum perlu ditinjau kembali regulasi ketentuan penyelesaian perkara, mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan instrumen HAM secara universal.

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dalam penanganan perkara HAM berat. Koordinasi itu adalah bedah kasus yang digelar 15-19 Februari 2019, di Novotel, Bogor, Jawa Barat, terhadap enam berkas penyidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM Berat. Yakni peristiwa Trisakti, kerusuhan Mei, peristiwa penghilangan orang secara paksa, Talangsari, penembakan misterius dan peristiwa 1965.

“Berdasarkan hasil penenelitian bersama diperoleh hasil bahwa terdapat enam berkas penyelidikan kekurangan (syarat) formil maupun materil untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan,” pungkas saudara kandung politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin itu.(boy/jpnn)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat 12 perkara pelanggaran HAM yang belum diselesaikan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News