Jaksa Agung: 12 Perkara Pelanggaran HAM Berat Belum Selesai
“Sulitnya memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada,” papar Pak Bur.
Dia mengatakan ada beberapa opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Menurut dia, untuk mencapai kepastian hukum perlu ditinjau kembali regulasi ketentuan penyelesaian perkara, mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan instrumen HAM secara universal.
Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dalam penanganan perkara HAM berat. Koordinasi itu adalah bedah kasus yang digelar 15-19 Februari 2019, di Novotel, Bogor, Jawa Barat, terhadap enam berkas penyidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM Berat. Yakni peristiwa Trisakti, kerusuhan Mei, peristiwa penghilangan orang secara paksa, Talangsari, penembakan misterius dan peristiwa 1965.
“Berdasarkan hasil penenelitian bersama diperoleh hasil bahwa terdapat enam berkas penyelidikan kekurangan (syarat) formil maupun materil untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan,” pungkas saudara kandung politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin itu.(boy/jpnn)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat 12 perkara pelanggaran HAM yang belum diselesaikan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kelakuan Jokowi kepada Prabowo Melukai Hati Keluarga Korban HAM
- Suparji Ahmad: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Pernah Ragu Usut Kasus BTS
- Petrus Menilai Kasus Penculikan Tidak Akan Pernah Terselesaikan di Rezim Jokowi
- Bahtsul Masail LPL dan FBKM Bahas Hukum Memilih Pelanggar HAM jadi Pemimpin
- Pertanyaan Ganjar ke Prabowo soal Pelanggaran HAM Mewakili Perasaan Keluarga Korban
- Prabowo Langsung Mengelap Dahi dan Pipi saat Ditanya Ganjar soal Pelanggaran HAM Berat