Jaksa Agung Dilaporkan Karena Diduga Berpoligami, ART: Tak Ada Larangan

Jaksa Agung Dilaporkan Karena Diduga Berpoligami, ART: Tak Ada Larangan
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan melakukan poligami.

Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus langsung kepada Ketua KASN Agus Pramusinto, Kamis (4/11).

Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha alias ART menuturkan laporan David Sitorus merupakan sebuah kekeliruan.

“Kekeliruan mendasar David Sitorus adalah dia menyangka Jaksa Agung adalah ASN. Jaksa Agung bukan ASN,” kata ART dalam siaran persnya, Sabtu (6/11).

Menurut ART, David mempermasalahkan sesuatu yang sejatinya bukan masalah.

Sebab, secara normatif, tidak ada ketentuan yang melarang pejabat negara termasuk Jaksa Agung memiliki lebih dari satu istri.

“Saya sendiri sebetulnya tak tahu seberapa jauh kebenaran sangkaan David bahwa Jaksa Agung memiliki dua istri. Andaikan benar, di samping tidak ada larangan formal, publik tidak sepatutnya terperangkap dalam framing David bahwa berpoligami adalah ketidakpatutan,” beber ART.

Senator asal Palu itu menegaskan apabila pejabat negara dalam hal ini Jaksa Agung kedapatan mempermainkan perempuan, dirinya wakil rakyat akan persoalkan dengan menyatakan tidak percaya pada pejabat tersebut.

Anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha menyebut tak ada larangan pejabat negara beristri dua, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News