TASPEN Salurkan Pembayaran Uang Pensiun Sesuai Penetapan Terbaru, Silakan Cek Rekening

TASPEN Salurkan Pembayaran Uang Pensiun Sesuai Penetapan Terbaru, Silakan Cek Rekening
PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan terbaru yang berlaku terhitung 1 Januari 2024. Foto: Dokumentasi TASPEN

jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri berkomitmen menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara sebagai peserta Taspen sesuai arahan pemerintah.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung 1 Januari 2024.

Mengingat pembayaran pensiun pada Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama, maka kekurangan pembayaran atau rapel uang pensiun untuk dua bulan tersebut akan dilakukan paling cepat mulai 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar Pensiun (mitra bank/Pos).

“Sejalan arahan pemerintah, penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan multiplier effect yang semakin menggerakkan roda perekonomian Indonesia," kata Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih dalam keterangan resminya, Selasa (13/2).

Berdasarkan pengumuman dari Taspen Nomor: PUM-01/DIR/2024 tentang Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya yang berlaku terhitung 1 Januari 2024, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Perihal Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya dilakukan penetapan/penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.

2. Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama maka kekurangan pembayaran uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok baru untuk bulan Januari dan Februari 2024 dapat dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar pensiun (perbankan/pos) masing-masing penerima pensiun dengan daftar pembayaran tersendiri dan pembayaran pensiun untuk Maret 2024 dan seterusnya sudah menggunakan pensiun pokok baru.

3. Bagi para penerima pensiun yang pensiun pertamanya dibayarkan tanggal 14 Januari sampai dengan 12 Februari 2024, kekurangan pembayaran pensiunnya dapat dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 melalui transfer pada rekening para penerima pensiun.

TASPEN memastikan penyaluran pembayaran pensiun sesuai dengan penetapan atau penyesuaian pokok pensiunan terbaru yang berlaku terhitung 1 Januari 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News