Jaksa Agung Diminta Berani Batalkan Eksekusi Susno
Kamis, 14 Maret 2013 – 19:02 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Jaksa Agung Basrief Arif mengambil sikap tegas dan memerintahkan anak buahnya untuk tidak mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji.
Pernyataan ini disampaikan Yusril karena Susno memang tidak bisa dieksekusi setelah kasasi yang diajukan Susno ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Baca Juga:
Dijelaskannya, MA telah menolak kasasi baik yang diajukan oleh Susno maupun jaksa. Maka dengan ditolaknya kasasi tersebut, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi. Sayangnya, kata Yusril, putusan PT itu tidak memenuhi syarat karena bukan atas nama Susno.
Kemudian Putusan PT tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k dan tidak ada perintah terdakwa itu ditahan, dalam tahanan, atau dibebaskan. Dan menurut pasal 197 ayat 2, sehingga putusan yang seperti itu batal demi hukum.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Jaksa Agung Basrief Arif mengambil sikap tegas dan memerintahkan anak buahnya untuk
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi