Jaksa Agung Dinilai Main-Main
Kamis, 10 Juni 2010 – 20:05 WIB
Ditambahkan, langkah Kejaksaan Agung ikut melemahkan KPK tidak bisa disembunyikan lagi. Sebab lemaga tersebut sudah dua kali kalah di persidangan dan sekarang nekat untuk mengajukan PK yang sesungguhnya sudah salah langkah. "Padahal semua orang tahu bahwa langkah itu keliru, karena yang berhak ajukan PK adalah terpidana atau ahli waris," tandasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR T Gayus Luumbun menilai upaya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan