Jaksa Agung: Hasil Penyelidikan Komnas HAM Cuma Opini

Jaksa Agung: Hasil Penyelidikan Komnas HAM Cuma Opini
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan gambaran cukup mengejutkan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang dituntut keluarga korban agar segera diselesaikan penegakkan hukumnya oleh pemerintah.

Prasetyo saat ditanya mengenai arahan Presiden Joko Widodo supaya segera berkoordinasi dengan Komnas HAM, menyatakan bahwa koordinasi itu berjalan terus.

Bahkan masing-masing pihak sudah memahami adanya kendala yuridis dalam penegakkan hukum dugaan pelanggaran HAM Berat.

"Saya ingin sampaikan bahwa kalau ini dinyatakan pelanggaran HAM berat masa lalu, memang harus diselesaikan. Nah bentuk penyelesaiannya tentu melihat realitas yang ada," ucap Prasetyo ditemui wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jumat (1/6).

Dia menuturkan bahwa kasus yang dihadapi merupakan peristiwa lama. Sementara perkara pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluwarsa. Sehingga bila kasus ini tidak segera selesai, maka akan jadi warisan terus.

Bicara pola penyelesaian, Prasetyo menggambarkan bahwa dengan realitas yang ada seperti sulit mencari bukti hukum, saksi, pelaku maupun keberadaan korban, pihaknya mengusulkan penyelesaian nonjudicial atau rekonsiliasi.

"Itu yang paling mungkin dilakukan. Tapi kalau untuk proses hukum ya sulit di situ," ucap mantan politikus Senayan ini.

Kemudian, kasus yang dihadapi merupakan peristiwa yang sudah lama terjadi, sebelum adanya UU No.26/2000 tentang Peradilan HAM. Maka proses hukumnya harus melalui keputusan politik DPR dan harus membentuk peradilan HAM ad hoc.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan gambaran cukup mengejutkan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News