Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi menerima laporan dari para tenaga honorer yang dirumahkan oleh RSUD Sibuhuan.
Laporan tersebut diwakili oleh tim kuasa hukum dari kantor pengacara Pitra Romadoni Nasution & Partners Law Firm.
Laporan tersebut terkait dugaan tidak dibayarnya gaji/upah para honorer yang dirumahkan oleh RSUD Sibuhuan.
Sapto Wibowo Sutanto selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwasanya jika dikalkulasikan ada ratusan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Pemda Palas.
"Jika kita lihat alasan Dirut RSUD Sibuhuan merumahkan para honorer dengan alasan defisit anggaran tentu hal tersebut adalah alasan yang tidak masuk akal dan mengada ada, bagaimana mungkin anggaran pemerintah bisa defisit padahal mereka melakukan perekrutan baru," kata dia.
Padahal, lanjutnya, sudah jelas surat edaran MenPAN-RB dan Setda Kabupaten Padang Lawas agar tidak melakukan perekrutan tenaga kerja non-ASN.
Pengacara senior Pitra Romadoni Nasution menanggapi hal tersebut, dan membenarkan bahwa Dirut RSUD Sibuhuan telah diproses oleh Komnas Ham RI.
"Saya tadi sudah sampaikan ke Komisioner Komnas Ham RI agar persoalan ini diatensi, mengingat permasalahan tersebut mengenai hak berupa upah/gaji para honorer yang tidak dibayar," kata dia.
Dikabarkan sudah mengantongi dua nama selebritas terkait dugaan kasus korupsi PT Timah, Kejaksaan Agung membantah.
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini