Jaksa Agung Janji Pelajari Gugatan Antasari Azhar di MK

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Awalnya gugatan itu diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Selanjutnya, Basrief Arief mengaku putusan atas gugatan yang dilayangkan Antasari Azhar itu tetap akan dipelajarinya.
"Ya kita hormatilah putusan MK kan sudah melekat seperti itu," ujar Basrief di kompleks kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurut Basrief ia belum mampu menanggapi lebih jauh terkait hal itu sebelum membaca secara lengkap pertimbangan MK dalam putusan tersebut.
"Harus dilihat lagi lah apa pertimbangannya di sana, apakah dua kali atau tiga kali. Kalau berulang-ulang saya belum bisa menyikapi dalam arti kata dalam putusan itu pertimbangannya seperti apa. Harus kita baca dengan baik dulu," tandas Basrief. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?