Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati bagi Koruptor Asabri

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merasa resah melihat sejumlah kasus tindak korupsi yang tengah ditangani lembaganya.
Pasalnya, kasus seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat sipil dan prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Sanitiar membuka kemungkinan koruptor kasus-kasus tersebut dijerat hukuman mati.
"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Dia memastikan kajian terkait hukuman mati itu akan memperhatikan Hukum Positif yang berlaku dan hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, lanjut Leonard, Sanitiar juga mempertimbangkan konstruksi lain seperti mengupayakan hasil rampasan agar bisa bermanfaat langsung dan adanya kepastian, baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Diketahui, kasus korupsi Jiwasraya menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun sementara kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. (mcr9/jpnn)
Sanitiar Burhanuddin merasa prihatin dengan kasus tindak pidana korupsi sehingga membuka kemungkinan adanya hukuman mati bagi koruptor.
Redaktur : Adil
Reporter : Dea Hardianingsih
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa