Jaksa Agung: Kasus Ahok Kurang Apanya Lagi?

Jaksa Agung: Kasus Ahok Kurang Apanya Lagi?
Jaksa Agung Prasetyo. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus dugaan penistaan agama Islam, yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka harus segera dituntaskan.

Dia berharap, penanganan kasus Ahok secepatnya bisa berakhir.

"Sekarang kurang apanya lagi?" kata dia di Kejaksaan Agung, Jumat (18/11).

Dia mengatakan, semua saksi sudah dimintai keterangan. Tidak ada yang tertinggal. Bahkan, ahli juga sudah lengkap. Ada ahli agama, bahasa, pidana, psikologi, krimologi.

Mantan jaksa agung muda pidana umum Kejagung itu menegaskan, saksi fakta juga sudah dimintai keterangan.

"Begitu juga para pihak semua terbuka," tegas Prasetyo.

Nah, kata Prasetyo, ketika Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka maka Korps Adhyaksa tinggal menunggu berkas yang akan diserahkan kepolisian. "Kami berharap secepatnya bisa dikirim ke kejaksaan," ungkap Prasetyo.

Dia membenarkan hari ini kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian. Prasetyo ingin ketika nanti berkas sudah diterima kejaksaan, bisa segera diproses.

JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus dugaan penistaan agama Islam, yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News