Jaksa Agung: Kasus Ahok Kurang Apanya Lagi?
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus dugaan penistaan agama Islam, yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka harus segera dituntaskan.
Dia berharap, penanganan kasus Ahok secepatnya bisa berakhir.
"Sekarang kurang apanya lagi?" kata dia di Kejaksaan Agung, Jumat (18/11).
Dia mengatakan, semua saksi sudah dimintai keterangan. Tidak ada yang tertinggal. Bahkan, ahli juga sudah lengkap. Ada ahli agama, bahasa, pidana, psikologi, krimologi.
Mantan jaksa agung muda pidana umum Kejagung itu menegaskan, saksi fakta juga sudah dimintai keterangan.
"Begitu juga para pihak semua terbuka," tegas Prasetyo.
Nah, kata Prasetyo, ketika Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka maka Korps Adhyaksa tinggal menunggu berkas yang akan diserahkan kepolisian. "Kami berharap secepatnya bisa dikirim ke kejaksaan," ungkap Prasetyo.
Dia membenarkan hari ini kejaksaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian. Prasetyo ingin ketika nanti berkas sudah diterima kejaksaan, bisa segera diproses.
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kasus dugaan penistaan agama Islam, yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing