Kejagung Sudah Selesaikan 821 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kejagung Sudah Selesaikan 821 Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ilustrasi/dokumentasi Kejaksaan Agung

"Sedangkan menghadirkan rumah RJ di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyarakat, Rumah RJ adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar dia.

“Saya juga sangat berharap adanya dukungan penuh dari bapak-ibu Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tentunya bapak ibu Forkompimda, karena kami sangat menyadari dukungan penuh bapak ibu sekalian sangat berarti dalam percepatan upaya mewujudkan kesejahteraan hukum bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Berpijak dari tujuan dan manfaat dari dibentuknya Rumah RJ ini, Jaksa Agung meminta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum membuat pola pengawasan dan melakukan monitoring guna memastikan Rumah RJ berjalan sebagaimana maksud dan tujuannya serta manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat para pencari keadilan.

Masih di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama dibelakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.

“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dia mengungkapkan bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice di antaranya sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat; menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; dan sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk memnciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. (ant/dil/jpnn)

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatif dalam upaya penyelesaian perkara pidana.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News