Jaksa Agung Klaim Selesaikan 100 Lebih Kasus Secara Restoratif

Jaksa Agung Klaim Selesaikan 100 Lebih Kasus Secara Restoratif
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, setelah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dia tanda tangani pada 21 Juli lalu, penegakan hukum di Indonesia bisa semakin baik.

Pasalnya, sampai saat ini sudah ada 100 lebih kasus pidana ringan diselesaikan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara damai.

“Tujuannya agar penanganan perkara tindak pidana dapat lebih mengedepankan keadilan restoratif atau damai. Terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu (18/10).

Pernyataan ini juga sempat disampaikan Jaksa Agung saat menjadi keynote speaker webinar bertema Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan, yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Makassar Sulsel, beberapa hari lalu.

Menurut Burhanuddin, dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dijelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang terkait untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kemudian, di pasal 5 disebutkan, ada beberapa syarat dihentikannya penuntutan perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Kemudian, nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah,” tandas dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim penegakan hukum di Indonesia bisa semakin baik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News