Jaksa Agung Pasang Badan untuk Jokowi Dalam Perkara Karhutla
Minggu, 21 Juli 2019 – 16:50 WIB

Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com
Diketahui, putusan di PN Palangkaraya menyatakan bahwa Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah, melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Karhutla.
Putusan hukum di PN Palangkaraya ini bermula dari gugatan citizen law suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019.(mg10/jpnn)
Kejaksaan sedang mencari bukti baru demi memuluskan rencana pengajuan PK ke MA. Namun, dia belum bisa membeber bukti baru yang akan dibawa sebagai upaya mengajukan PK ke MA.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau