Jaksa Agung Pasang Badan untuk Jokowi Dalam Perkara Karhutla

Jaksa Agung Pasang Badan untuk Jokowi Dalam Perkara Karhutla
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com

Diketahui, putusan di PN Palangkaraya menyatakan bahwa Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah, melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Karhutla.

Putusan hukum di PN Palangkaraya ini bermula dari gugatan citizen law suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019.(mg10/jpnn)


Kejaksaan sedang mencari bukti baru demi memuluskan rencana pengajuan PK ke MA. Namun, dia belum bisa membeber bukti baru yang akan dibawa sebagai upaya mengajukan PK ke MA.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News