Jaksa Agung Pastikan Tidak Ada Masalah dengan KPK
Minggu, 10 September 2017 – 16:31 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com
"Ketentuan dalam undang-undang menjadi kewajiban aparat penegak hukum menjalankannya. Tapi sekarang masih wacana, kami belum boleh mendahului itu," ujarnya.
Menurut dia, semua keputusan harus dituangkan dalam UU. Saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. (boy/jpnn)
Tidak ada tumpang tindih kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung