Jaksa Agung Pastikan Tidak Ada Masalah dengan KPK

Jaksa Agung Pastikan Tidak Ada Masalah dengan KPK
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

"Ketentuan dalam undang-undang menjadi kewajiban aparat penegak hukum menjalankannya. Tapi sekarang masih wacana, kami belum boleh mendahului itu," ujarnya.

Menurut dia, semua keputusan harus dituangkan dalam UU. Saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. (boy/jpnn)


Tidak ada tumpang tindih kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News