Jaksa Agung Perintahkan Periksa JPU Bahasyim
Surat Tuntutan Molor Tiga Kali
Kamis, 13 Januari 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA- Tertundanya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie hingga tiga kali berbuntut panjang. Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy untuk memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) perkara Bahasyim, Fachrizal.
Dasarnya, penundaan pembacaan tuntutan sampai tiga kali tidak dibenarkan. JAM Was juga menenggarai kasus ini terjadi karena tidak berjalannya pengawasan melekat dari atasan Fachrizal, dalam hal ini Kejati DKI.
"Pengawasan melekat dari atasan JPU tak jalan. Oleh karena itu, pengawasan fungsional (JAM Was) yang bertindak," kata Marwan lewat pesan singkat Kamis (13/1). Untuk itu, dia telah memerintahkan inspektur Pidana Khusus (Pidsus) untuk memeriksa Fachrizal.
Sementara Direktur Penuntutan Pada JAM Pidsus (Dirtut JAM Pidsus) Faried Haryanto memastikan, pada Senin pekan depan pembacaan tuntutan terhadap mantan Kepala Kantor Pajak Jakarta VII, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah itu akan dibacakan. "Senin dipastikan takkan ditunda lagi. Saya teken itu (berkas tuntutan) hari Senin," tegasnya secara terpisah.
JAKARTA- Tertundanya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie hingga tiga kali berbuntut panjang. Jaksa Agung Basrief
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor