Jaksa Agung Pertimbangkan untuk Mencabut Deponering Kasus BW
Sabtu, 03 November 2018 – 09:10 WIB
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com
Apalagi, kata Luhut, jika kasus deponering BW tidak terkait dengan posisinya sebagai pimpinan KPK saat itu. Menurut dia, kasus tersebut harus dilanjutkan karena setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kalau kasusnya berbeda, berarti tidak ada deponering yah, kalau begitu harus ada perlakuan yang sama di depan hukum. Saya tidak tahu kasusnya (kasus BW) yang dideponering. Kalau kasus berbeda memang harus perlakuan yang sama di depan hukum dan dilanjutkan," pungkas dia.(jpnn)
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mencabut deponering kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama