Jaksa Agung Sebut RUU Kejaksaan Merupakan Inisiatif dari DPR

Jaksa Agung Sebut RUU Kejaksaan Merupakan Inisiatif dari DPR
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik pejabat eselon II. Foto: ANTARA/Istimewa

“Melainkan juga yang tercantum di berbagai macam aturan hukum dan asas-asas hukum yang lain, baik yang berlaku secara nasional maupun internasional. KUHAP hanyalah sebagian kecil dari sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh jaksa,” lanjut Jaksa Agung.

Menurut dia, terlalu sempit pandangan jika melihat RUU Perubahan ini hanya dari sudut pandang KUHAP.
Dinamika hukum dan masyarakat serta perkembangan teknologi juga turut andil melatarbelakangi urgensi perlunya dilakukan perubahan atas UU Kejaksaan.

Tercatat, beberapa judicial review diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji validitas UU Kejaksaan terhadap UUD 1945. Berbagai dinamika tersebut sudah seharusnya diakomodasi dan ditindaklanjuti dalam perubahan UU Kejaksaan.

Setidaknya terdapat enam urgensi diperlukannya perubahan UU Kejaksaan yakni dinamika yang berkembang di masyarakat dan kebutuhan hukum di masyarakat. Lalu adanya beberapa judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU Kejaksaan.

Ketiga, perkembangan hukum dalam hukum nasional, hukum internasional, dan doktrin terbaru. Keempat penerapan asas-asas hukum dan filosofis hukum. Kelima konvensi yang berlaku dan diakui secara universal dan terakhir perkembangan teknologi dan informasi.

“Setidaknya terdapat empat kesimpulan di dalam naskah akademi yang dapat kita pelajari dan pahami bersama atas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan,” sambung dia.

Pertama, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak kembali ke HIR. RUU Perubahan ini justru cerminan hukum yang progesif karena telah mengakomodir beberapa ketentuan yang berlaku dan diakui secara universal dan internasional saat ini.

Kedua, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan telah sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku. Asas ini menjadi landas pijak Kejaksaan dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan fungsi penegakan hukum.

RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News