Jaksa Agung Sebut RUU Kejaksaan Merupakan Inisiatif dari DPR

Jaksa Agung Sebut RUU Kejaksaan Merupakan Inisiatif dari DPR
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik pejabat eselon II. Foto: ANTARA/Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam webinar nasional membedah rancangan undang-undang (RUU) Kejaksaan yang bertempat di Hotel Salak Heritage, Bogor, Selasa (27/10).

Dalam webinar itu, Jaksa Agung memberikan pandangannya secara virtual melalui kantor sementara di Badan Diklat Kejaksaan.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan webinar ini karena dapat menjadi sebuah sumbangsih nyata dari kalangan akademisi dan praktisi hukum dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, sejak awal RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah inisiatif dari usulan Badan Legislasi DPR.

“Beberapa kalangan yang masih menyebutkan jika RUU ini adalah inisiatif dari Kejaksaan adalah sangat tidak tepat. Kejaksaan yang saat ini masih menjadi bagian dari lembaga eksekutif tentunya apabila hendak mengusulkan suatu undang-undang, maka jalur pengusulannya haruslah melewati pemerintah,” tambah dia.

Oleh karena itu, dengan adanya RUU tentang Perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang telah diusulkan oleh DPR ini, bisa dimaknai jika DPR memandang perlu segera adanya perbaikan kualitas sistem hukum yang lebih baik di Indonesia yang lebih modern dan lebih bisa mewujudkan rasa keadilan masyarakat.

“Kejaksaan mendukung inisiatif dan usulan itu dan berharap RUU Perubahan ini akan dapat mengembalikan dan menyelaraskan segenap norma hukum terkait Kejaksaan yang tersebar di berbagai macam ketentuan, sesuai dengan sistematika hukum dan asas-asas hukum yang berlaku,” terang Jaksa Agung.

Dia menerangkan, dalam membedah RUU Kejaksaan, harus dilihat secara utuh, holistik, dan komprehensif terhadap tugas dan wewenang jaksa yang tidak sekadar tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saja.

RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News