Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu
Kamis, 16 Januari 2020 – 19:42 WIB
Burhanuddin mengatakan ada beberapa berkas pelanggaran HAM berat masa lalu, dan dua masa kini yang sudah dikembalikan kepada penyidik. “Perkara pelanggaran HAM berat Jambu Keupok (Aceh) 2003 belum dikembalikan oleh penyelidik kepada penyidik,” ujarnya.
Untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, 2014, sampai saat ini masih dalam tahap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). “Peristiwa Talangsari Lampung, 1989, alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa sudah ada hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan peristiwa Semanggi 1 dan 2, bukanlah pelanggaran HAM berat.(boy/jpnn)
Ada beberapa berkas pelanggaran HAM berat masa lalu, dan dua masa kini yang sudah dikembalikan kepada penyidik.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
- Kelakuan Jokowi kepada Prabowo Melukai Hati Keluarga Korban HAM
- Jika Menang Pilpres, Cak Imin Berjanji Menuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan