Jaksa akan Periksa 32 Kepala SD

Kasus Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Mentawai

Jaksa akan Periksa 32 Kepala SD
Jaksa akan Periksa 32 Kepala SD
PADANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat segera memeriksa 32 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.  Para kepala sekolah itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2005.

"Ke-32 kepala SD ini akan diperiksa sebagai saksi," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy.

Sebelumnya, jelas Ikwan, penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Mukhtar. Dan sampai saat ini penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa sekitar 9 orang saksi. Namun demikian, belum ada satupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kesulitan dalam menetapkan tersangka disebabkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Mentawai tahun 2005, Laurensius Polin Saleluebaja sudah meninggal dunia, yang diketahui sebagai saksi kunci dalam kasus itu.

PADANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat segera memeriksa 32 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.  Para kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News