Jaksa Anggap Pleidoi Jessica Cuma Curhat
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso, tidak mempersoalkan pleidoi yang dibacakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Dalam pleidoi tersebut, tak ada satu pun kata maaf dari mulut Jessica.
"Kalau saya lihat itu pleidoinya Jessica cuma curhatnya Jessica. Jadi seperti itu," ujar Ketua Tim JPU Ardito usai sidang pembacaan pleidoi Jessica dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Yang jelas, ujar Ardito, apa pun yang disampaikan Jessica tentu akan tetap dipertimbangkan jaksa.
"Itu nanti kami pertimbangkan," katanya.
Dia pun tak ingin berandai-andai soal apakah hakim akan memutus lebih berat atau ringan dari tuntutan setelah mendengar pembelaan Jessica dan penasihat hukumnya.
"Saya tidak bisa berandai-andai hal yang belum terjadi," katanya.
Jaksa menuntut Jessica 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso, tidak mempersoalkan pleidoi yang dibacakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin. Dalam
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh