Jaksa Anggap Unsur Pidana Terpenuhi

Sidang Misbakhun

Jaksa Anggap Unsur Pidana Terpenuhi
Jaksa Anggap Unsur Pidana Terpenuhi
JAKARTA - Sidang perkara dugaan letter of credit (L/C) fiktif dengan terdakwa anggota DPR dari Fraksi PKS sekaligus Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) M. Misbakhun dan Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (14/7). Menanggapi eksepsi terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa unsur pidana terpenuhi dalam kasus tersebut.

"Unsur melawan hukum dalam pencairan kredit untuk penerbitan L/C secara pidana telah terpenuhi. Yakni, tidak adanya jaminan, survei lapangan, dan sebagainya. Karena itu, hal tersebut menjadi ranah hukum pidana," kata JPU Teguh Suhendra kemarin.

Teguh juga menampik anggapan pengacara terdakwa bahwa segala sesuatu yang menyangkut masalah kontrak atau perjanjian adalah ruang lingkup keperdataan dan peradilan. "Itu tidak benar," tegasnya.

Selain itu, JPU menyatakan bahwa penggunaan pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan untuk menjerat Misbakhun dan Franky sudah tepat. Sebab, kendati pasal tersebut ditujukan kepada jajaran komisaris atau pengurus bank, Misbakhun dan Franky adalah pelaku yang turut serta di pasal itu. "UU tidak mensyaratkan kedudukan terdakwa Franky dan Misbakhun sebagai direksi atau pegawai bank. Sebab, kedudukan itu sudah melekat pada pelaku lain, yaitu Hermanus Hasan Muslim, Linda Wangsadinata, dan Arga Tirta Kirana," ulas dia.

JAKARTA - Sidang perkara dugaan letter of credit (L/C) fiktif dengan terdakwa anggota DPR dari Fraksi PKS sekaligus Komisaris PT Selalang Prima Internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News