Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan
Rabu, 31 Juli 2024 – 17:40 WIB

Jaksa pada Kejari Jakarta Utara akan mengajukan kasasi atas putusan bebas dua terdakwa pemalsuan akta autentik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun majelis hakim malah menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
"Putusan majelis hakim semuanya sesuai dengan nota pembelaan kuasa hukum kedua tersangka," ujar Katarina. (cuy/jpnn)
JPU Kejari Jakarta Utara bakal mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap