Jaksa Banding Vonis Bebas Anwar
Sabtu, 21 Januari 2012 – 11:59 WIB
KUALA LUMPUR - Proses hukum kasus sodomi yang disangkakan terhadap Anwar Ibrahim dipastikan akan berlanjut. Jaksa penuntut kasus tersebut mengajukan banding atas putusan bebas hakim, awal bulan ini. Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Zabidin membebaskan Anwar dari tuntutan 9 Januari lalu dan menyatakan bahwa bukti DNA yang diajukan oleh jaksa tidak kuat. Kasus sodomi, dalam hukum Malaysia, diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Pengacara Anwar, Sankara Nair, mengaku belum menerima nota banding tersebut. "Namun, kalaupun benar, langkah itu sangat disesalkan dan mengkhawatrikan. Kasus ini seperti pengadilan politik untuk Anwar dan bukan pengadilan sebenarnya," tandasnya.
Baca Juga:
Kamaludin Said, kepala kejaksaan agung divisi banding dan pengadilan menyebutkan, jaksa mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Anwar, 64, dituntut dalam kasus sodomi pada 2008, selang beberapa bulan setelah koalisi oposisi meraih suara signifikan dalam pemilu. Pencapaian tertinggi oposisi selama lima dekade.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Proses hukum kasus sodomi yang disangkakan terhadap Anwar Ibrahim dipastikan akan berlanjut. Jaksa penuntut kasus tersebut mengajukan
BERITA TERKAIT
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Ratusan Warga Israel Serbu Masjid di Kota Tua Hebron
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan