Jaksa Bidik Empat Paket Jalan Perbatasan

Jaksa Bidik Empat Paket Jalan Perbatasan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

Viktor menilai, pekerjaan tujuh paket jalan perbatasan amburadul. Selain tidak berkualitas, juga tidak sesuai standar kontrak bahkan tidak selesai dikerjakan sesuai masa kontrak kerja. Terbukti, pekerjaan jalan perbatasan dikerjakan bukan pada lokasi kontrak tetapi dialihkan ke lokasi yang berbeda bahkan mengurangi volume pekerjaan.

Selain itu ada indikasi ada paket yang materialnya tidak lolos uji laboratorium Dinas PU TTU, tapi justru tidak diproses hukum.

"Tahun 2012 pekerjaan proyek jalan perbatasan bermasalah ada yang masuk bui. Tahun 2013 juga sama tujuh paket bermasalah. Tapi heran jaksa tidak menyentuh pejabat di BPBD TTU," katanya.

Empat paket jalan yang dimaksud yakni peningkatan ruas jalan Faenake-Banain A yang dikerjakan CV Pamitran dengan pagu sebesar Rp 1.310.002.000. Kemudian ruas jalan kantor Kecamatan Bikomi Utara yang dikerjakan CV Kemilau Bahagia dengan pagu Rp 869.500.000, ruas jalan Saenam–Nunpo section II yang dikerjakan CV Viarie dengan nilai kontrak Rp 880.000.0000.

Terakhir, peningkatan ruas jalan Saenam–Nunpo section III yang dikerjakan CV Tritunggal Abadi nilai kontrak Rp 2.057.200.000.(mg24/ays)


Dugaan korupsi pekerjaan tujuh proyek jalan perbatasan pada Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Timor Tengah Utara (TTU), hingga kini terus


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News