Jaksa Bongkar Usulan Proyek Pimpinan Komisi V DPR

"Pernah usulkan kegiatan yang totalnya 527 miliar, bagaimana?" tanya Iskandar di depan majelis hakim yang diketuai Suhariono.
Bahkan, kata jaksa, setelah dievaluasi akhirnya yang diusulkan hanya Rp 482 miliar. "Apa anda ingat?" tanya jaksa.
Fary pun menjawab tidak pernah. Dia menyebut itu adalah data Kemenpupera, bukan darinya.
"Itu bukan dari kami tapi dari (kementerian) PUPR rekapannya," katanya.
Namun, akhirnya Fary mengaku bahwa sebagian proyek itu dia yang mengusulkan. "Sebagian usulan saya," tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Untuk yang di luar daerah pemilihan Fary mengklaim itu merupakan usulan yang dilakukan setelah kunjungan kerja. Untuk program di dapil, diusulkan saat rapat kerja Komisi V DPR dengan Kemenpupera. "Semua anggota berhak ajukan sesuai UU MD3," katanya.
Jaksa kemudian mencecar Michael Watiimena, legislator dapil Papua Barat. "Anda pernah mengusulkan untuk Maluku?" tanya Iskandar.
Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu mengaku pernah mengusulkan di Maluku. "Saya dari Maluku maka saya ingat persis usulan saya, jalan lingkar Saparua karena di sana saya dilahirkan. Lalu ada beberapa yang saya tidak ingat lagi," kata Michael.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar proyek infrastruktur, yang diusulkan pimpinan dan anggota Komisi V DPR.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance