Jaksa Bongkar Usulan Proyek Pimpinan Komisi V DPR

Jaksa Bongkar Usulan Proyek Pimpinan Komisi V DPR
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

"Pernah usulkan kegiatan yang totalnya 527 miliar, bagaimana?" tanya Iskandar di depan majelis hakim yang diketuai Suhariono.

Bahkan, kata jaksa, setelah dievaluasi akhirnya yang diusulkan hanya Rp 482 miliar. "Apa anda ingat?" tanya jaksa.

Fary pun menjawab tidak pernah. Dia menyebut itu adalah data Kemenpupera, bukan darinya.

"Itu bukan dari kami tapi dari (kementerian) PUPR rekapannya," katanya.

Namun, akhirnya Fary mengaku bahwa sebagian proyek itu dia yang mengusulkan. "Sebagian usulan saya," tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Untuk yang di luar daerah pemilihan Fary mengklaim itu merupakan usulan yang dilakukan setelah kunjungan kerja. Untuk program di dapil, diusulkan saat rapat kerja Komisi V DPR dengan Kemenpupera. "Semua anggota berhak ajukan sesuai UU MD3," katanya.

Jaksa kemudian mencecar Michael Watiimena, legislator dapil Papua Barat. "Anda pernah mengusulkan untuk Maluku?" tanya Iskandar.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu mengaku pernah mengusulkan di Maluku. "Saya dari Maluku maka saya ingat persis usulan saya, jalan lingkar Saparua karena di sana saya dilahirkan. Lalu ada beberapa yang saya tidak ingat lagi," kata Michael.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membongkar proyek infrastruktur, yang diusulkan pimpinan dan anggota Komisi V DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News