Jaksa Buru DPO Koruptor Kantor Bupati
Rabu, 03 Oktober 2012 – 03:29 WIB
KENDARI - Penetapan dua terdakwa kasus penyimpangan anggaran pembangunan kantor Bupati Bombana dalam daftar pencarian orang (DPO), menuntut kejaksaan harus bekerja ekstra. Mereka adalah Rosi Pimpi sebagai pimpro dan Yunus Gozali sebagai kontraktor. Keduanya telah divonis 4 tahun pada amar putusan kasasi MA RI. "Jika ketetapan DPO telah terbit, maka seluruh jajaran kejaksaan di Sultra akan memback-up upaya pengejaran tersebut. Tak hanya di Wilayah Sultra, informasi ini akan menyebar ke seluruh Indonesia untuk melacak keberadaan Rosi Pimpi dan Yunus Gozali," terang Baharuddin.
Kejari Baubau sebagai leading sektor pelaksanaan eksekusi dalam penanganan perkara tersebut, belum melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, kedua terdakwa tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kejaksaan guna pelaksanaan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut. Langkah apa yang dilakukan kejaksaan?
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Baharuddin SH mengungkapkan, pihaknya kini telah membentuk tim. Tentu, pembentukan tim dititikberatkan kepada personil Kejari Baubau sebagai eksekutor. Sebagian dari tim yang terbentuk diambil dari personil Kejati Sultra.
Baca Juga:
KENDARI - Penetapan dua terdakwa kasus penyimpangan anggaran pembangunan kantor Bupati Bombana dalam daftar pencarian orang (DPO), menuntut kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri