Jaksa Chuck Ditahan, Istrinya Tuduh Kejagung Sewenang-wenang
jpnn.com, JAKARTA - Istri jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Retno Kusumastuti langsung bereaksi atas keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suaminya, Rabu (14/11). Retno menuding penahanan terhadap suaminya merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejagung.
Retno menyatakan, penahanan suaminya hanya berdasar subjektifitas jaksa penyidik di Jampidsus Kejagung. “Jadi ini dipastikan sewenang-wenang,” kata Retno di Jakarta.
Retno menambahkan, suaminya akan menjalani proses hukum. Namun, Retno memastikan dirinya dan suaminya akan berjuang demi memperoleh keaduilan.
“Kami menerima semua proses kehidupan ini. Kami akan berdoa dan terus berjuang menegakkan keadilan,” ujarnya.
Lantas, apa langkah yang akan ditempuh Retno demi suaminyta? "Lihat saja nanti," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung menahan Chuck usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penggelapan dan korupsi aset sitaan dari perkara Hendra Rahardja. Mantan ketua Satgas Khusus (Satgassus) Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung itu diduga menyalahi prosedur dalam pelelangan aset hasil sitaan kasus Hendra Rahardja.
"Tersangka Chuck kami lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung M Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/11).
Namun, pemerhati masalah hukum dan hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar mencurigai keanehan di balik penetapan Chuck sebagai tersangka. Dia menduga status tersangka untuk Chuck karena mantan kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung itu berseberangan dengan Jaksa Agung M Prasetyo.
Istri jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Retno Kusumastuti menyebut keputusan Kejaksaan Agung menahan suaminya merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- Kubu Harvey Moeis Bantah Adanya Penyitaan Rp 76 Miliar dan Emas
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia
- Kejagung Bantah Kantongi 2 Nama Seleb Terkait Kasus Korupsi Timah