Jaksa Dakwa Djoko Tjandra Membuat Surat Palsu

Jaksa Dakwa Djoko Tjandra Membuat Surat Palsu
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan tahun 2000 silam. Foto: Antara/Str/Irham/aa

Anita membicarakan keinginan Djoko untuk datang ke Jakarta dengan Prasetijo. Prasetijo pun mengurus keperluan kedatangan Djoko dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Djoko sendiri direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak. Dari sana, Djoko menggunakan pesawat sewaan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateriel. Karena hal itu mencederai dan atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya," kata jaksa.

Jaksa mengingatkan status Djoko adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009. Dengan begitu, seolah-olah institusi Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Djoko Soegiarto Tjandra didakwa bersama dengan Brigjen Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu. Djoko masuk lewat Pontianak lalu terbang ke Jakarta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News