Jaksa di Sumbar Tuntut 3 Pengedar Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati

Pada saat itu ditangkap tiga orang, yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing pelaku.
Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.
Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885,11 gram.
Sementara, satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.
Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejari Pasaman.
Pada bagian lain, Mustaqpirin mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan apalagi peredaran narkoba karena Kejati Sumbar tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. (antara/jpnn)
Jaksa di Sumbar menuntut tiga terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu dengan hukuman mati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar