Jaksa Dianggap Abaikan Fakta Persidangan
Senin, 28 Januari 2013 – 19:18 WIB
Kasus ini bermula dari kepemilikan Halim Jawan atas lahan yang akan dijadikan perkebunan yang kemudian sebagian besar sahamnya dibeli oleh yaitu M.P Evans & Co Limited. Namun dalam perkembangannya, mitra asingnya meminta agar Halim Jawan mengurus HGU pada lahan yang belakangan diketahui merupakan lahan kawasan Budi Daya Kehutanan.
Baca Juga:
Halim Jawan memperingatkan mitra asingnya agar tidak melakukan illegal logging di atas lahan Hutan Produksi, namun dirinya malah dituduh menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar 2 Juta USD, yang saat ini disidangkan di PN Jakarta selatan.
Robin menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan perusahaan mengalami kerugian sebesar USD 2 juta karena terlambatnya pengurusan HGU. Faktanya kata dia, saat ini perusahaan telah memiliki 10.000 Hektar perkebunan kelapa sawit yang telah dipanen dari total 33.500 Hektar kawasan yang dimilki Izinnya PMM dan TJA.
“Klien kami malahan yang dirugikan, karena saat ini perusahaan sudah memanen kebun sawitnya. Padahal mereka belum menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami untuk alih sahamnya sesuai Sales and Purchase Agreement,” pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Direksi PT Prima Mitrajaya Mandiri (PMM) dan PT Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Halim Jawan dari Kantor Pengacara SNR, Robin Siagian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir