Jaksa Dipecat karena Tak Masuk Kerja

jpnn.com, SURABAYA - Selama 2018, empat jaksa telah dipecat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Keempat jaksa tersebut dipecat lantaran tidak pernah masuk kerja dan menerima suap.
Bidang Pengawasan Kejati Jatim merilis ada empat jaksa dipecat selama tahun 2018. Keempat jaksa tersebut dipecat karena berbagai hal, seperti tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa disertai keterangan serta menerima suap.
Selain memberi sanksi berat, Kejati Jatim juga memberikan sanksi ringan terhadap dua jaksa. "Sanksi harus diberikan terhadap jaksa untuk penindakan disiplin," ujar Kepala Kejati Jatim, Sunarta tanpa menyebutkan identitas dua jaksa tersebut.
Sunarta mengungkapkan selama 2018 tercatat ada 26 laporan pengaduan. Sementara di tahun 2017 terdapat sisa laporan sebanyak 18 laporan yang belum diselesaikan.
Sunarta menambahkan dari 46 lapdu, 10 telah diselesaikan, dan 21 lapdu dalam klarifikasi, dan diperlukan inspeksi khusus. "Semoga kinerja jaksa semakin profesional sehingga tidak ada lagi jaksa yang dipecat," pungkasnya.(end/jpnn)
Pada tahun 2017 terdapat sisa pengaduan terkait kinerja jaksa sebanyak 18 laporan yang belum diselesaikan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi