Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP

Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP
Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP
"Nasrul pernah memberikan keterangan bohong, dia bilang ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 karena dengar saksi lain bernama Bonnie, lah Bonnie sendiri membantah, jadi keterangan Nasrul tidak bisa menjadi dasar," ungkap Luhut.

Sedangkan saksi Asmijati, Luhut merasa keberatan karena pernah dirawat dirumah sakit jiwa beberapa tahun lalu. Menurut Luhut, walaupun pesan Asmijati digunakan, keterangannya hanya memberi petunjuk kepada hakim bukan menjadi acuan tuntutan. 

Usai menjalani sidang tuntutan, Indar mengungkapkan rasa kecewa lantaran Jaksa sewenang-wenang. Dia merasa ada yang janggal dari susunan tuntutan yang disampaikan Jaksa.  "Saya heran dan sangat merasa aneh sekali dengan tuntutan jaksa," ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. (mas/jpnn)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News