Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP
Kamis, 30 Mei 2013 – 17:06 WIB
"Nasrul pernah memberikan keterangan bohong, dia bilang ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2 karena dengar saksi lain bernama Bonnie, lah Bonnie sendiri membantah, jadi keterangan Nasrul tidak bisa menjadi dasar," ungkap Luhut.
Sedangkan saksi Asmijati, Luhut merasa keberatan karena pernah dirawat dirumah sakit jiwa beberapa tahun lalu. Menurut Luhut, walaupun pesan Asmijati digunakan, keterangannya hanya memberi petunjuk kepada hakim bukan menjadi acuan tuntutan.
Usai menjalani sidang tuntutan, Indar mengungkapkan rasa kecewa lantaran Jaksa sewenang-wenang. Dia merasa ada yang janggal dari susunan tuntutan yang disampaikan Jaksa. "Saya heran dan sangat merasa aneh sekali dengan tuntutan jaksa," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. (mas/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi