Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP
Kamis, 30 Mei 2013 – 17:06 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2 kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Menurut Luhut Pangaribuan, kuasa hukum terdakwa, jaksa justru menampik fakta-fakta persidangan dan hanya memakai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tuntutan. Luhut lantas menuturkan, bahwa saksi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa hanya dua. Yaitu saksi ahli Nasrul Waton dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan ( BPKP), dan Asmiati Rasyid, selaku saksi ahli dari kalangan akademisi. Menurut Luhut, kedua saksi itu justru meniadakan unsur dakwaan karena memberikan keterangan diluar fakta.
Kata Luhut, langkah ini dinilai hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa dihadapan hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi . "Jaksa sudah mengajukan fakta diluar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," kata Luhut usai persidangan Kamis (30/5).
Dalam persidangan, jaksa menuntut Indar dengan pidana penjara 10 tahun plus denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat. Jaksa menuding ada pidana korupsi dari kerjasama frekuensi 3G antara Indosat-IM2.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2
BERITA TERKAIT
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam