Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP

Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP
Jaksa Dituding Tuntut Terdakwa Pakai BAP
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2 kepada terdakwa mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Menurut Luhut Pangaribuan, kuasa hukum terdakwa, jaksa justru menampik fakta-fakta persidangan dan hanya memakai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar tuntutan. 

Kata Luhut,  langkah ini dinilai hanya untuk mengelabui hakim dan publik bahwa ada fakta-fakta hukum yang bisa menjerat terdakwa bersalah. Padahal, belasan saksi yang diperiksa dihadapan hakim sejak Januari lalu hingga saat ini, hampir seluruhnya melemahkan dakwaan pasal korupsi . "Jaksa sudah mengajukan fakta diluar fakta pemeriksaan persidangan, jaksa jelas mengada-ngada," kata Luhut usai persidangan Kamis (30/5). 

Dalam persidangan, jaksa menuntut Indar dengan pidana penjara 10 tahun plus denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 1,3 triliun kepada kepada PT Indosat. Jaksa menuding ada pidana korupsi dari kerjasama frekuensi 3G antara Indosat-IM2.

Luhut lantas  menuturkan, bahwa saksi yang menjadi dasar tuntutan Jaksa hanya dua.  Yaitu saksi ahli Nasrul Waton dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan ( BPKP), dan Asmiati Rasyid, selaku saksi ahli dari kalangan  akademisi. Menurut Luhut, kedua saksi itu justru meniadakan unsur dakwaan karena memberikan keterangan diluar fakta.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dituding tidak jujur dalam mengajukan tuntutan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G PT Indosat-IM2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News