Hercules Tak Ajukan Eksepsi
Kamis, 30 Mei 2013 – 16:30 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rozario Marshall dan tim penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karena itu, sidang perdananya yang digelar Kamis (30/5) siang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan dan kami sudah siapkan saksi, maka dilanjutkan dengan keterangan saksi," ujar Ketua Tim JPU Fajar Arisetiawan.
JPU menghadirkan saksi tiga anggota polisi dari Polres Jakarta Barat. Tiga anggota tersebut adalah Kanit Kriminal Umum Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Marthson Marbun, dan dua anggota reserse kriminal, Brigadir Ilham dan Brigadir Hendrik.
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan premanisme Hercules Rozario Marshall dan tim penasehat hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap
BERITA TERKAIT
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung