Jaksa Gadungan Mengeklaim Dapat Urus Kasus di KPK, Ali Fikri Warning Pihak Berperkara

Jaksa Gadungan Mengeklaim Dapat Urus Kasus di KPK, Ali Fikri Warning Pihak Berperkara
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan yang mengeklaim dapat mengurus kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ditangkap tim dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung di Semarang, Jawa Tengah. 

KPK pun bereaksi tegas menyikapi adanya oknum yang notabene jaksa gadungan yang mengaku dapat mengurus kasus yang tengah ditangani lembaga yang dipimpin Komjen Firli Bahuri, itu. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak tidak tergiur dengan tawaran pengamanan kasus dari oknum-oknum tak bertanggung jawab. Dia menegaskan bahwa KPK tidak menerima suap untuk mengamankan kasus. 

"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/8). 

Seperti diketahui, Tim Jamintel Kejagung menangkap jaksa gadungan Rully Nuryawan di sebuah hotel di Semarang, Jateng Selasa (24/8). Dari penangkapan itu, Tim Jamintel Kejagung menemukan uang Rp 305 juta di mobil Toyota Innova. 

Uang tersebut diduga pemberian dari Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta Heri Sukamto yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD pada 2016-2017. Kasus tersebut kini diusut KPK. 

Ali Fikri juga mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan komisi antirasuah maupun aparat atau lembaga penegak hukum lainnya.

Selain itu, Fikri juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai asas dan prosedur yang berlaku. 

Tim Intelijen Kejagung menangkap jaksa gadung, yang mengeklaim dapat mengurus kasus yang tengah ditangani KPK. Lembaga KPK memberikan warning kepada pihak berperkara untuk tidak tergiur dengan tawaran pengamanan kasus dari oknum-oknum tak bertanggung jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News