Jaksa Ingin Panggil Paksa Istri Djoko

Jaksa Ingin Panggil Paksa Istri Djoko
Jaksa Ingin Panggil Paksa Istri Djoko
JAKARTA --Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ancam memanggil paksa para istri dan anak bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang. JPU beralasan, pemanggilan paksa itu dilakukan karena istri dan anak Djoko sudah dua kali tak memenuhi panggilan.

Menurut JPU KMS Roni, pemanggilan paksa itu bisa dilakukan dengan merujuk pasal 179 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa Roni tetap berkeras akan memanggil lagi Suratmi, Mahdiana, Dipta, dan Poppy buat persidangan Selasa pekan depan.

"Karena istri-istri dan anak terdakwa sudah dua kali kita panggil tetap tidak hadir, maka kami merujuk kepada pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kami akan memanggil paksa yang bersangkutan," kata Roni, sebelum persidangan Djoko di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/7) malam.

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo tetap berkeras akan tetap menghadirkan para istri dan anak Djoko. Dia mengatakan, akan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak.

JAKARTA --Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ancam memanggil paksa para istri dan anak bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News