Jaksa Juga Terancam Keselamatannya
Kamis, 21 April 2011 – 06:38 WIB
Khusus untuk perlindungan hukum, kata Abdul Haris, selama whistleblower berstatus saksi, pihaknya bisa memberi perlindungan hukum agar tidak tersangkut kasus yang mereka bongkar. "Tapi untuk yang sudah berstatus tersangka tidak. Namun, hakim dan jaksa akan mempertimbangkan untuk mengenakan hukuman lebih ringan," katanya.
Baca Juga:
Abdul Haris menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman itu juga untuk memudahkan tugas jaksa. LPSK siap mengambil alih semua tugas-tugas perlindungan saksi, korban, dan tersangka. Itu agar jaksa fokus pada perkara.
Hal senada diungkapkan Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Domu Sihite. Kejaksaan Agung, kata dia, mendukung penuh kerjasama tersebut. Menurut dia, ancaman keselamatan tidak hanya pada saksi atau tersangka. Tapi juga terjadi pada jaksa. "Ancaman saksi dan korban cukup tinggi. Bahkan, ancaman terhadap para jaksa juga tinggi. Ini berdasarkan pengalaman," katanya. (aga)
JAKARTA - Tidak hanya whistleblower yang keselamatannya terancam karena membongkar suatu perkara. Jaksa penuntut umum (JPU) juga seringkali mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini