Jaksa KPK Beber Suap untuk Kajati DKI
Dua Petinggi PT Brantas Abipraya Didakwa Menyuap
Sudi pun menyetujuinya. Ia meminta Dandung mengambil uang Rp 2,5 miliar dari kas perusahaan.
Jaksa menambahkan, pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar. Uang itu disimpan di laci meja kerjanya. Alasannya, uang itu untuk membiayai makan dan main golf dengan Sudung.
Sedangkan Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut. Selanjutnya, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang itu di kantor Kejati DKI Jakarta.
Sudung dan Tomo kemudian memersilakan Marudut datang ke Kejati DKI. Nah, dalam perjalanan Marudut diringkus petugas KPK.
Atas perbuatan itu, terdakwa Sudi dan Dandung dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga memberikan dakwaan alternatif yakni percobaan penyuapan oleh Sudi dan Dandung. Mereka didakwa pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan