Jaksa KPK Beber Suap untuk Kajati DKI

Dua Petinggi PT Brantas Abipraya Didakwa Menyuap

Jaksa KPK Beber Suap untuk Kajati DKI
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko. Foto: dokumen JPNN.Com

Sudi pun menyetujuinya. Ia meminta Dandung mengambil uang Rp 2,5 miliar dari kas perusahaan.

Jaksa menambahkan, pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar. Uang itu disimpan di laci meja kerjanya. Alasannya, uang itu untuk membiayai makan dan main golf dengan Sudung.

Sedangkan Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut. Selanjutnya, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang itu di kantor Kejati DKI Jakarta.

Sudung dan Tomo kemudian memersilakan Marudut datang ke Kejati DKI. Nah, dalam perjalanan Marudut diringkus petugas KPK.

Atas perbuatan itu, terdakwa Sudi dan Dandung dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga memberikan dakwaan alternatif yakni percobaan penyuapan oleh Sudi dan Dandung. Mereka didakwa pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto  pasal 53 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News