Jaksa KPK Beber Suap untuk Kajati DKI
Dua Petinggi PT Brantas Abipraya Didakwa Menyuap

Sudi pun menyetujuinya. Ia meminta Dandung mengambil uang Rp 2,5 miliar dari kas perusahaan.
Jaksa menambahkan, pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar. Uang itu disimpan di laci meja kerjanya. Alasannya, uang itu untuk membiayai makan dan main golf dengan Sudung.
Sedangkan Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut. Selanjutnya, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang itu di kantor Kejati DKI Jakarta.
Sudung dan Tomo kemudian memersilakan Marudut datang ke Kejati DKI. Nah, dalam perjalanan Marudut diringkus petugas KPK.
Atas perbuatan itu, terdakwa Sudi dan Dandung dijerat pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga memberikan dakwaan alternatif yakni percobaan penyuapan oleh Sudi dan Dandung. Mereka didakwa pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025