Jaksa KPK Minta Hakim Tak Termakan Rayuan Nazar
jpnn.com - JAKARTA -- Keinginan terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin agar sebagian hartanya dikembalikan ditolak Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU minta hakim menolak permintaan tersebut.
Apalagi untuk harta yang atas nama orang lain. Sebab, itu justru semakin memperkuat bukti Nazar mencuci uang.
JPU KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, keberadaan aset-aset atas nama orang lain itu semakin memperkuat pembuktian bahwa Nazar punya kepentingan menyembunyikan harta.
"Karena orang-orang itu jadi gatekeeper untuk menyamarkan tindak pidananya," ujar Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5).
Nazaruddin dalam persidangan sempat menegaskan bahwa, tak semua hartanya berasal dari korupsi dan pencucian uang. Bahkan, kata dia, beberapa aset yang disita KPK merupakan milik orang lain. Nazar mengaku sudah disomasi pemilik aset-aset tersebut.
"Tolong saya dibantu, jangan sampai setelah perkara ini saya malah dituntut orang," kata Nazar dalam pledoinya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Keinginan terdakwa pencucian uang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin agar sebagian hartanya dikembalikan ditolak Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut