Jaksa KPK Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Century

Jaksa KPK Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Century
Terdakwa kasus korupsi skandal Century Budi Mulya. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi skandal Century Budi Mulya.

Jaksa menganggap dakwaan KPK terhadap mantan pejabat Bank Indonesia itu sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili terdakwa.

"Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Budi Mulya"  kata jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/3).

Jaksa juga tidak sependapat dengan kubu Budi Mulya yang menegaskan bahwa pemberian bilyek giro sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular selaku salah satu pemegang saham Bank Century pada sekitar akhir bulan Juli 2008, adalah perjanjian pinjam-meminjam. Disebutkan uangg itu tidak ada kaitannya dengan pemberian FPJP dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century.

Terhadap keberatan kubu terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tanggapannya menyatakan keberatan tersebut sudah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

"Perlu diketahui terkait uang Rp 1 miliar dari Robert, pada rapat dewan gubernur BI awal Oktober 2011 merotasi tugas-tugas DG (Dewan Gubernur) BI termasuk terdakwa Budi Mulya yang semula Deputi IV yangg mengurus bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa menjadi hanya mengurusi perwakilan, museum dan pengelolan aset,"

Ditambah lagi, lanjut Pulung, masih pada bulan Okrober 2011, terdakwa mengajukan permohonan non-aktif dan dikabulkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI.

"Adanya pengurangan kewenangan Budi Mulya hanya mengawasi kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset, membuktikan adanya kesalahan dari penerimaan Rp 1 miliar," tegas Pulung.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News