Sibuk Kampanye, Prabowo Utus Hashim Dampingi Wilfrida

Sibuk Kampanye, Prabowo Utus Hashim Dampingi Wilfrida
Sibuk Kampanye, Prabowo Utus Hashim Dampingi Wilfrida

jpnn.com - JAKARTA - Sibuk dengan agenda kampanye, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto tak bisa menghadiri sidang lanjutan Wilfrida Soik TKI asal Belu, NTT yang terancam vonis mati di Pengadilan Kota Bahru Kelantan, Malaysia.

Calon presiden (capres) dari Partai Gerindra ini lantas mengutus adiknya, Hashim Djojohadikusumo untuk menghadiri persidangan Wilfrida yang akan digelar Minggu (23/3).

"Komitmen saya tak surut untuk mendampingi Wilfrida, satu anak bangsa ini. Oleh karena itu saya minta adik saya Hashim Djojohadikusumo hadir dalam persidangan," kata Prabowo melalui siaran pers, Kamis (20/3).

Mantan Danjen Kopassus ini memiliki alasan khusus untuk konsisten mendampingi Wilfrida. Selain karena peduli dengan sesama warga negara Indonesia, Prabowo juga tak ingin mengabaikan amanah dari orangtua Wilfrida.

"Sebelum ayah Wilfrida meninggal dunia, ia menitipkan nasib anaknya kepada saya," ujarnya.  

Sementara itu Hashim Djojohadikusumo memastikan bahwa dirinya akan hadir dalam persidanga Wilfrida di Malaysia. Ia akan hadir bersama istrinya, Anie Djojohadikusumo serta paman dan pastor Wilfrida yang datang dari NTT.

“Saya sangat yakin kehadiran keluarga, pelayan rohani dan saudara sebangsanya akan menguatkan Wildrida. Apa yang kami lakukan ini adalah sebuah panggilan kemanusiaan yang sejalan dengan program Gerindra yang bertekad untuk menciptakan kepastian dan penegakan hukum tanpa pandang bulu," ucap Hashim.
 
Sidang Wilfrida akan memasuki agenda pembelaan terdakwa. Pada persidangan, Wilfrida dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan.

Wilfrida didakwa telah membunuh majikannya sendiri. Ia dikenakan Pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati.

JAKARTA - Sibuk dengan agenda kampanye, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto tak bisa menghadiri sidang lanjutan Wilfrida Soik TKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News