Jaksa KPK Tolak Keberatan Adik Atut

Jaksa KPK Tolak Keberatan Adik Atut
Jaksa KPK Tolak Keberatan Adik Atut

jpnn.com - JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jaksa menyatakan dakwaan yang dibuat sudah sah dan dapat dijadikan  dasar pemeriksaan dan mengadili adik Gubernur Banten Ratu Atut tersebut.

"Menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," ucap Jaksa Edy Hartoyo saat membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3).

Dalam tanggapannya, Jaksa KPK tidak sependapat dengan keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Jaksa mengaku sudah menyusun dakwaan dengan cukup jelas dan lengkap. Terutama dengan menjelaskan motif pidana, siapa yang melakukan, tempat dan waktu tindak pidana, serta cara melakukan tindak pidana.

"Apalagi setelah surat dakwaan tersebut dibacakan oleh penuntut umum dan ketika ditanyakan oleh ketua majelis hakim apakah terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa dengan tegas menyatakan 'mengerti'," sambung Jaksa Edy.

Selain itu jaksa juga menolak keberatan penasihat hukum yang protes terhadap penyebutan Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP) dalam dakwaan.

Atas keberatan itu, Jaksa Edy mengatakan, pencantuman terdakwa selaku Komisaris Utama PT BPP karena berhubungan dengan fakta peranan terdakwa yang telah memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar. Dimana uang Rp1 miliar itu diambil dari dari kas PT BPP.

JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum KPK meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News