Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang

Secara total, JPU mencatat Hevearita menerima Rp 1,883 miliar dan Alwin Basri menerima Rp 1,2 miliar dari dana yang bersumber dari hak pegawai Bapenda Kota Semarang.
Jaksa juga mengungkap adanya instruksi dari Alwin Basri agar mulai Oktober 2023, Indriyasari menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk keperluan Mbak Ita maju dalam Pilkada 2024.
Selain itu, iuran kebersamaan juga digunakan untuk membiayai kegiatan seperti lomba masak "Nasi Goreng Mbak Ita" di Gedung PKK untuk mendongkrak popularitas sang Wali Kota.
"Terdakwa 2 menyampaikan bahwa acara tersebut adalah bagian dari strategi pemenangan Pilkada dan meminta agar dananya ditanggung dari iuran pegawai," kata jaksa.
Menurut JPU, pungutan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Para pejabat di Bapenda Kota Semarang, mulai dari kepala bidang hingga staf administrasi, dilibatkan dalam penarikan dan pengelolaan dana iuran kebersamaan.
Uang hasil iuran ini pada dasarnya merupakan bagian dari insentif yang menjadi hak ASN berdasarkan pemungutan pajak dan retribusi. Namun, dialihkan menjadi sumber pendanaan informal dengan restu pimpinan tertinggi daerah.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan pemotongan tidak sah terhadap hak pegawai negeri.(wsn/jpnn)
Alih-alih digunakan sesuai regulasi, insentif tersebut dimanfaatkan dengan modus memotong hak ASN melalui skema “iuran kebersamaan”.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Viral Pengemudi Mazda CX-5 Terobos Palang Tol Gayamsari Semarang, Kabur Tanpa Bayar
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono