Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa pembunuh enam laskar FPI dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara.
JPU juga meminta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yang diketahui sebagai anggota Polda Metro Jaya segera ditahan.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Arif Nuryanta pada Selasa (22/2).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.
Perbuatan Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan tuntutan, Briptu Fikri tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api dalam melayani masyarakat.
Yang meringankan, Briptu Fikri sedang menjalankan tugas, sudah menjadi polisi selama 15 tahun, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
JPU meminta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin selaku terdakwa penembak 6 laskar FPI dalam peristiwa KM50 Tol Jakarta - Cikampek segera ditahan.
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman