Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan

Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

JPU juga menuntut Ipda Yusmin yang sudah 20 tahun menjadi polisi dengan hukuman yang sama dan segera ditahan.

"Menyatakan Ipda M. Yusmin dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah dapat segera ditahan," ucap JPU. (cr3/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

JPU meminta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin selaku terdakwa penembak 6 laskar FPI dalam peristiwa KM50 Tol Jakarta - Cikampek segera ditahan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News