Jaksa Minta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Penembak 6 Laskar FPI Segera Ditahan
Rabu, 23 Februari 2022 – 12:14 WIB
JPU juga menuntut Ipda Yusmin yang sudah 20 tahun menjadi polisi dengan hukuman yang sama dan segera ditahan.
"Menyatakan Ipda M. Yusmin dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah dapat segera ditahan," ucap JPU. (cr3/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU meminta Briptu Fikri dan Ipda Yusmin selaku terdakwa penembak 6 laskar FPI dalam peristiwa KM50 Tol Jakarta - Cikampek segera ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
- 2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung