Jaksa Minta Hakim Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Jaksa Minta Hakim Tetapkan ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat memegang tangan istrinya Putri Candrawathi di sela sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, ditetapkan sebagai tersangka.

Kubu JPU menilai keterangan Kodir terkesan berbeli-belit dan berbohong di ruang sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Kodir sendiri menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

"Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka. Dicatat oleh panitera, mohon izin," kata jaksa di ruang sidang.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Nellson Soplanit seusai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Sementara itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Prayogi untuk menghubungi Ridwan Soplanit.

Oleh sebab itu, jaksa mempertanyakan keterangan Kodir yang tak sama dengan BAP.

"Di sini (BAP) yang diperintahkan Prayogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?" tanya jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News