Jaksa Persoalkan Paspor Patolog Australia, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang

Jaksa Persoalkan Paspor Patolog Australia, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang
Ahli Patologi dari Australia Beng Beng Ong di sidang Jessica. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan legalitas kehadiran ahli patolog forensik Universitas Queensland, Beng Beng Ong sebagai saksi ahli dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Menurut JPU, Beng menggunakan paspor dengan visa kedatangan, bukan khusus untuk menghadiri sidang Jessica.

"Harusnya visa khusus karena ini berada dalam sidang. Artinya kehadiran beliau tidak sah secara hukum," kata JPU Ardito Mawardi di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9).

‎Sementara itu, Beng saat ditanya alasannya hadir dalam sidang mengaku hanya memberikan bantuan kepada Otto Hasibuan, selaku pengacara Jessica Kumala Wongso.

"Saya diminta konsultasi oleh Pak Otto tentang kasus ini. Saya diberi informasi, lalu saya analisis dan saya beritahu Pak Otto, dan katakan bahwa saya bisa membantunya," ujarnya.

JPU melanjutkan pertanyaan apakah Beng datang ke Indonesia dalam rangka menjalankan profesi dan menerima bayaran sebagai ahli. 

Pertanyaan itu sontak membuat pengacara Jessica Otto Hasibuan melakukan interupsi. Otto merasa keberatan dengan pertanyaan jaksa. "Itu tidak etis Yang Mulia," sela Otto.

Otto menilai, Beng bahkan pernah menjalani situasi yang sama, dalam kasus Bom Bali I. Tidak ada yang mempersoalkan kehadiran Beng saat itu menggunakan paspor dengan visa kedatangan.

"Jaksa terkesan mencari-cari kesalahan. Bom Bali, saudara ahli pernah datang membantu identifikasi korban," jelas dia.

JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan legalitas kehadiran ahli patolog forensik Universitas Queensland, Beng Beng Ong sebagai saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News